Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Padangsidimpuan
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Di Situs Resmi Pengadilan Agama Padangsidimpuan

Pejabat

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Aplikasi

LINK TERKAIT

WWW.PENGADILAN.NET
Home Tugas Pokok dan Fungsi
Salah
  • ERROR LOADING FEED DATA
TUGAS DAN FUNGSI PDF Cetak E-mail

Bahasa Asing

Jam Sekarang

Ulti Clocks content

Kalender

< Mei 2009 >
Se Se Ra Ka Ju Sa Mi
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31

Hiburan dan Info Terbaru

CHAT


ShoutMix chat widget

Perhitungan Waris

Al-Qur'an Online

PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Today 45
mod_vvisit_counter Yesterday 55
mod_vvisit_counter This week 267
mod_vvisit_counter This month 1082
mod_vvisit_counter All 27868
Visitors Counter 1.5

Poling

Bagaimana Menurut Anda Website ini?
 

Berita Umum

  • WN Jerman Ketangkap Bawa Shabu
  • Garrido, Entrenador Tersukses Kedua

Phoca Facebook Comments

Tweet
Share on Myspace
Facebook Application ID is empty



Powered By Joomla!. Designed by: free joomla themes hosting comparison Valid XHTML and CSS.

Oleh administrator   
Jumat, 31 Oktober 2008 14:37
Indeks Artikel
TUGAS DAN FUNGSI
Visi
Semua Halaman

Dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan, maka Pengadilan Agama Padangsidimpuan membuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

  1. Pengadilan Agama Padangsidimpuan harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip peradilan sebuah negara hukum yang demokratis , yaitu kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak berpihak, menegakkan hukum secara benar dan adil yang menjamin kepuasan pencari keadilan;
  2. Pengadilan Agama Padangsidimpuan harus dapat mewujudkan dan tegak sebagai badan peradilan yang berwibawa, mulia, terhormat, dan dihormati;
  3. Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam pelaksanaan tugasnya harus diselenggarakan atas dasar prinsip-prinsip keterbukaan, responsibilitas, akuntabilitas, efisien dan efektif menurut dasar-dasar manajemen peradilan yang maju dan moderen;
  4. Visi dan Misi

Terakhir Diupdate ( Jumat, 08 Mei 2009 16:55 )