Dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan, maka Pengadilan Agama Padangsidimpuan membuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut :
Pengadilan Agama Padangsidimpuan harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip peradilan sebuah negara hukum yang demokratis , yaitu kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak berpihak, menegakkan hukum secara benar dan adil yang menjamin kepuasan pencari keadilan;
Pengadilan Agama Padangsidimpuan harus dapat mewujudkan dan tegak sebagai badan peradilan yang berwibawa, mulia, terhormat, dan dihormati;
Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam pelaksanaan tugasnya harus diselenggarakan atas dasar prinsip-prinsip keterbukaan, responsibilitas, akuntabilitas, efisien dan efektif menurut dasar-dasar manajemen peradilan yang maju dan moderen;