Pertama : Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. Kedua : Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. Ketiga : Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Catatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar : - Warna Merah untuk Kasir - Warnah Putih untuk Pemohon / Penggugat - Warna Kuning untuk dilampirkan dalam berkas Keempat : Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. Catatan : |
Ketua
Drs. H. HASPAN PULUNGAN, SH
Perkara
Pengawasan & Informasi
Prosedure Standar
Transparansi Anggaran
Hakim
Pegawai
Link Berita
PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR |
Written by admin pengailan agama padangsidempuan |
Thursday, 23 February 2012 08:43 |
|
Last Updated on Thursday, 23 February 2012 08:47 |
Wakil Ketua
Drs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH
Cbox
Jam Sekarang
Ulti Clocks content
Link Terkait
Link PA Se-Sumut
PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan
PA. Panyabungan
PA. Kota Padangsidimpuan