CERAI GUGAT/TALAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Buku nikah asli/Duplikat Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat keterangan/pengantar dari Ketua Desa, isinya akan mengurus cerai
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Ketua Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
POLIGAMI
1. | Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000) | |||
2. | Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000) | |||
3. | Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos) | |||
4. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) | |||
5. | Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Ketua Desa. | |||
6. | Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Ketua Desa. | |||
7. | Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos) | |||
8. | Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami | |||
9. | Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan | |||
10. | Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat | |||
(Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara) |
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
PENGANGKATAN ANAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Ketua Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
MAFQUD
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
WALI ADHOL
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat keterangan/pengantar dari Ketua Desa
PEMBATALAN NIKAH
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Ketua Desa
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/ pengatar dai Ketua Desa (bermaterai 6000, cap pos)
HARTA WARIS
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
- Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)
- Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Ketua Desa
- surat keterangan/ pengatar dai Ketua Desa (bermaterai 6000, cap pos)
SURAT KUASA INSIDENTIL
- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
DUPLIKAT AKTA CERAI
- Mengisi blangko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)