Ketua

bingkaiDrs. H. HASPAN PULUNGAN, SH

Informasi Pengadilan

Perkara

Pengawasan & Informasi

Prosedure Standar

Transparansi Anggaran

Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Link Berita

PGT RssScroller - Copyright © 2010 by pagit.eu
Home Informasi Berperkara Syaratan Pengajuan Perkara
Berkas Persyaratan Untuk Melengkapi Surat Gugatan/Permohonan PDF Print E-mail
Written by admin pengailan agama padangsidempuan   
Thursday, 23 February 2012 03:49
Untitled Document

Berkas Persyaratan Untuk Melengkapi Surat Gugatan/Permohonan


CERAI GUGAT/TALAK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat keterangan/pengantar dari Ketua Desa, isinya akan mengurus cerai
  6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)


Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

 

DISPENSASI KAWIN

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Ketua Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)

 

POLIGAMI

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Ketua Desa.
6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Ketua Desa.
7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
10. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat
(Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)

 

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)


PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Ketua Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)

 

MAFQUD

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)

 

WALI ADHOL

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
  3. Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Surat keterangan/pengantar dari Ketua Desa

 

PEMBATALAN NIKAH

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengatar Ketua Desa

 

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dai Ketua Desa (bermaterai 6000, cap pos)

 

HARTA WARIS

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-padangsidempuan.net/index.php/biayaperkara)
  3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)
  7. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)
  8. Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Ketua Desa
  9. surat keterangan/ pengatar dai Ketua Desa (bermaterai 6000, cap pos)

 

SURAT KUASA INSIDENTIL

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp. 6000,-
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

 

DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
Share/Save/Bookmark
Last Updated on Friday, 02 March 2012 08:05
 

Wakil Ketua

bingkaiDrs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH

Terjemahan

English Arabic French German Italian Portuguese Russian Spanish

Cbox

Jam Sekarang

Ulti Clocks content

Link Terkait

akses dir putusan icon1
as
badilag ico
badilum
badimiltun1
bawas
 buamari
 direktori
 eeesyariah
 hukumonline
 kumdil
 ky

Link PA Se-Sumut

PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan

PA. Panyabungan

PA. Kota Padangsidimpuan




Powered by IT PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN. Email:[email protected]