Ketua

bingkaiDrs. H. HASPAN PULUNGAN, SH

Informasi Pengadilan

Perkara

Pengawasan & Informasi

Prosedure Standar

Transparansi Anggaran

Pengawasan Internal PDF Print E-mail
Written by admin pengailan agama padangsidempuan   
Monday, 30 July 2012 03:02
Bagian ini dikutip dan dirangkum dari Lampiran-lampiran : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006, tanggal 24 Agustus 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan


 I.  PEDOMAN PENGAWASAN

A. Pengertian Umum

1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

3. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kabanjahe secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

4. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);

5. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;

6. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;

7. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;

8. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;

9. Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;

10. Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;

11. Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

  B. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan

1. Maksud Pengawasan

Pengawasan dilakasanakan dengan maksud untuk :

  • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  • Menilai kinerja.

2. Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Kabanjahe untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Kabanjahe.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan meliputi :

  • Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

C. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

1. Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada :

a. Di Lingkungan Mahkamah Agung :

  • Pimpinan Mahkamah Agung.
  • Seluruh Pejabat kepaniteraan Mahkamah Agung.
  • Seluruh pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.

b. Di Lingkungan pengadilan tingkat banding :

  • Pimpinan pengadilan tingkat banding.
  • Seluruh Pejabat kepaniteraan pengadilan tingkat banding.
  • Seluruh pejabat struktural di Lingkungan pengadilan tingkat banding.

c. Di Lingkungan tingkat pertama:

  • Pimpinan pengadilan tingkat pertama.
  • Seluruh Pejabat kepaniteraan pengadilan tingkat pertama.
  • Seluruh pejabat struktural di Lingkungan pengadilan tingkat pertama.

   D. Ruang Lingkup dan Sasaran Pengawasan.

  1. Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan financial peradilan;
  2. Sasaran pengawasan :
  • Lembaga peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, peradilan tingkat banding, dan peradilan tingkat pertama.
  • Aparat peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, peradilan tingkat banding, dan peradilan tingkat pertama.

   E. Bentuk dan Prinsip Pengawasan

1. Bentuk Pengawasan

  Bentuk pengawasan terdiri atas :

  • Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;
  • Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau peniulaian atas laporan atau isi dokumen.

2. Prinsip Pengawasan

 Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip :

a. Independensi.

b. Objektivitas.

c. Kompetensi.

d. Formalistik.

e. Koordinasi.

fIntegrasi dan Sinkronisasi.

g. Efisiensi, Efektif dan Ekonomis.


II. PELAKSANAAN PENGAWASAN

A. Pengawasan Rutin/Reguler

Pengawasan rutin/regular ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggara peradilan yang meliputi :

  1.  Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup: administrasi persidangan dan administrasi perkara.
  2. Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup : administrasi kepegawaian, keuangan (current audir), inventaris, dan administrasi umum lainnya.
  3. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.

B. Pengawasan Keuangan

Pelaksanaan pengawasan keuangan meliputi :

1. Current audit,  yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan rutin/regular.

C. Penangan Pengaduan.

Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap :

  1. Tingkah laku aparat lembaga peradilan;
  2. Manajemen dan kepemimpinan lembaga peradilan;
  3. Kinerja lembaga peradilan;
  4. Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan.

 D. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN.

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Kabanjahe dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

  • Memeriksa program kerja;
  • Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja ;
  • Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
  • Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Kabanjahe;
  • Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Kabanjahe atau Pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.

 E. PELAKSANAAN PENGAWASAN.

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a.  Manajemen Peradilan:

  • Program kerja.
  • Pelaksanaan/pencapaian target.
  • Pengawasan dan pembinaan.
  • Kendala dan hambatan.
  • Faktor-faktor yang mendukung.
  • Evaluasi kegiatan.

b.  Administrasi Perkara:

  • Prosedur penerimaan perkara.Prosedur penerimaan permohonan banding.
  • Prosedur penerimaan permohonan kasasi
  • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
  • Keuangan perkara.Pemberkasan perkara dan kearsipan
  • Pelaporan.

c.  Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:

  • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
  • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
  • Minutasi perkara.
  • Pelaksanaan putusan (eksekusi).

d.  Administrasi Umum:

  • Kepegawaian.
  • Keuangan.
  • Inventaris.
  • Perpustakaan,
  • tertib persuratan dan perkantoran.

e.  Kinerja pelayanan publik:

  • Pengelolaan manajemen.
  • Mekanisme pengawasan.
  • Kepemimpinan.
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla
  • .Pemeliharaan/perawatan inventaris.Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
  • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.T
  • ingkat pengaduan masyarakat.

   Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

 F. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT.

    Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Kabanjahe baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hkim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

ma

Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 19:51)

 
 
Share/Save/Bookmark
 

Wakil Ketua

bingkaiDrs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH

Cbox

Link Terkait

akses dir putusan icon1
as
badilag ico
badilum
badimiltun1
bawas
 buamari
 direktori
 eeesyariah
 hukumonline
 kumdil
 ky

Link PA Se-Sumut

PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan

PA. Panyabungan

PA. Kota Padangsidimpuan




Powered by IT PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN. Email:[email protected]