Ketua
Drs. H. HASPAN PULUNGAN, SH
Perkara
Pengawasan & Informasi
Prosedure Standar
Transparansi Anggaran
Pengawasan Internal |
Written by admin pengailan agama padangsidempuan |
Monday, 30 July 2012 03:02 |
Bagian ini dikutip dan dirangkum dari Lampiran-lampiran : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006, tanggal 24 Agustus 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
I. PEDOMAN PENGAWASAN A. Pengertian Umum 1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler. 2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kabanjahe secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing; 4. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif); 5. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut; 6. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan; 7. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan; 8. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan; 9. Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain; 10. Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan; 11. Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan. B. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan 1. Maksud Pengawasan Pengawasan dilakasanakan dengan maksud untuk :
2. Tujuan Pengawasan Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Kabanjahe untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Kabanjahe. 3. Fungsi Pengawasan Fungsi Pengawasan meliputi :
C. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan 1. Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada : a. Di Lingkungan Mahkamah Agung :
b. Di Lingkungan pengadilan tingkat banding :
c. Di Lingkungan tingkat pertama:
D. Ruang Lingkup dan Sasaran Pengawasan.
E. Bentuk dan Prinsip Pengawasan 1. Bentuk Pengawasan Bentuk pengawasan terdiri atas :
2. Prinsip Pengawasan Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip : a. Independensi. b. Objektivitas. c. Kompetensi. d. Formalistik. e. Koordinasi. f. Integrasi dan Sinkronisasi. g. Efisiensi, Efektif dan Ekonomis. II. PELAKSANAAN PENGAWASAN A. Pengawasan Rutin/Reguler Pengawasan rutin/regular ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggara peradilan yang meliputi :
B. Pengawasan Keuangan Pelaksanaan pengawasan keuangan meliputi : 1. Current audit, yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan rutin/regular. C. Penangan Pengaduan. Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap :
D. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN. Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Kabanjahe dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
E. PELAKSANAAN PENGAWASAN. Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi: a. Manajemen Peradilan:
b. Administrasi Perkara:
c. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
d. Administrasi Umum:
e. Kinerja pelayanan publik:
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku. F. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT. Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Kabanjahe baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe. Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hkim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya. ma Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 19:51) |
Wakil Ketua
Drs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH
Cbox
Link Terkait
Link PA Se-Sumut
PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan
PA. Panyabungan
PA. Kota Padangsidimpuan