Ketua
Drs. H. HASPAN PULUNGAN, SH
Perkara
Pengawasan & Informasi
Prosedure Standar
Transparansi Anggaran
Sejarah |
Written by admin pengailan agama padangsidempuan |
Wednesday, 25 April 2012 02:09 |
Mahkamah Syariah Padangsidimpuan dibentuk berdasarkan peratutan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957. Mahkamah Syariah Padangsidimpuan Berdiri dan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan berdiri sejak tanggal 1 Juli 1958. Setelah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Mahkamah Syariah Padangsidimpuan dengan wilayah hukum yang sama berobah nama menjadi Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada tahun 2011 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah berdiri, Sehingga Wilayah Perkara Pengadilan Agama Padangsidimpuan terdiri dari 3 Kabupaten yaitu :
|
Last Updated on Friday, 20 July 2012 09:42 |
Wakil Ketua
Drs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH
Cbox
Link Terkait
Link PA Se-Sumut
PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan
PA. Panyabungan
PA. Kota Padangsidimpuan