Ketua

bingkaiDrs. H. HASPAN PULUNGAN, SH

Informasi Pengadilan

Perkara

Pengawasan & Informasi

Prosedure Standar

Transparansi Anggaran

Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Link Berita

PGT RssScroller - Copyright © 2010 by pagit.eu
Hak-Hak Pemohon Informasi PDF Print E-mail
Written by admin pengailan agama padangsidempuan   
Thursday, 19 July 2012 02:52

 

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)


1.
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2.
Setiap Orang berhak:

a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d.
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

 

Share/Save/Bookmark
 

Wakil Ketua

bingkaiDrs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH

Terjemahan

English Arabic French German Italian Portuguese Russian Spanish

Cbox

Link Terkait

akses dir putusan icon1
as
badilag ico
badilum
badimiltun1
bawas
 buamari
 direktori
 eeesyariah
 hukumonline
 kumdil
 ky

Link PA Se-Sumut

PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan

PA. Panyabungan

PA. Kota Padangsidimpuan




Powered by IT PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN. Email:[email protected]