Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Padangsidempuan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Padangsidempuan dan Pengadilan Agama Padangsidempuan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Padangsidempuan.
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0634) 21182 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Padangsidempuan.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0634) 23726 , atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan H.T> Rizal Nurdin KM. 07 Salambue, Padangsidempuan - 22725 . Melalui e-mail : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it http://www.pa-Padangsidempuan.net atau website Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan klik tautan ini :
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- dan melalui Form Pengaduan Online
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Padangsidempuan
- Pengadilan Agama Padangsidempuan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.Pengadilan Agama Padangsidempuan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.Pengadilan Agama Padangsidempuan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Padangsidempuan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.