Ketua

bingkaiDrs. H. HASPAN PULUNGAN, SH

Informasi Pengadilan

Perkara

Pengawasan & Informasi

Prosedure Standar

Transparansi Anggaran

Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Link Berita

PGT RssScroller - Copyright © 2010 by pagit.eu
Home Pengaduan dan Pengawasan Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan PDF Print E-mail
Written by admin pengailan agama padangsidempuan   
Thursday, 19 July 2012 02:01
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Padang Sidempuan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dan Pengadilan Agama Padang Sidempuan akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Padang Sidempuan :

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0634) 21182, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Jalan. H.T. Rizal Nurdin KM.07 Salambue, KM.07 Salambue, Kota Padangsidimpuan Kode Pos. 22725.

B. Secara Tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0634) 23726, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Jalan. H.T. Rizal Nurdin KM.07 Salambue, KM.07 Salambue, Kota Padangsidimpuan Kode Pos. 22725.
  2. Pengduan secara tertulis wajib melengkapi fotocopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan pengaduan oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan :

  1. Pengadilan Agama Padang Sidempuan akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis.Pengadilan Agama Padang Sidempuan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.Pengadilan Agama Padang Sidempuan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  2. Pengadilan Agama Padang Sidempuan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor.
Share/Save/Bookmark
Last Updated on Thursday, 26 July 2012 06:05
 

Wakil Ketua

bingkaiDrs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH

Terjemahan

English Arabic French German Italian Portuguese Russian Spanish

Cbox

Jam Sekarang

Ulti Clocks content

Link Terkait

akses dir putusan icon1
as
badilag ico
badilum
badimiltun1
bawas
 buamari
 direktori
 eeesyariah
 hukumonline
 kumdil
 ky

Link PA Se-Sumut

PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan

PA. Panyabungan

PA. Kota Padangsidimpuan




Powered by IT PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN. Email:[email protected]