-
Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masya¬rakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat, dalam perkara wakaf, zakat, infaq dan shadaqah
-
Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 396-397.