1) Pemegang Kas melaksanakan tugas-tugas administrasi biaya perkara.
2) Biaya administrasi untuk perkara gugatan/permohonan dikeluarkan pada saat telah diterimanya panajar biaya perkara
3) Hak-hak kepaniteraan yang berupa biaya pencatatan juga dikeluarkan setelah diterimanya panjar biaya perkara
4) Biaya materai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus
5) Pengeluaran uang hak-hak kepaniteraan yang lain dilakukan menurut ketentuan yang berlaku
6) Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan adalah sebagai pendapatan negara
7) Seminggu sekali Pemegang Kas menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan ke kas negara. Setiap penyerahan, besarnya
uang dicatat dalam kolom 19 KI-PA8 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.
8) Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untu ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah,
penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal
9) Ongkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata sesuai dengan jenis kegiatan tersebut
10) Pemegang Kas mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar
pertama disimpan oleh Pemegang Kas dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan bulanan
11) Panitera atau petugas yang ditunjuk dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama, mencatat dalam Buku Induk Keuangan Perkara yang bersangkutan.
12) Buku Keuangan Perkara terdiri dari:
a. Buku Jurnal Perkara Gugatan (KI-PA 1/G)
b. Buku Jurnal Perkara Permohonan (KI-PA 1/P)
c. Buku Jurnal Permohonan Banding (KI-PA 2)
d. Buku Jurnal Permohonan Kasasi (KI-PA 3)
e. Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali (KI-PA 4)
f. Buku Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-PA 5)
g. Buku Induk Keuangan Perkara (KI-PA 6)
h. Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-PA 7)
i. Buku Penerimaan Uang Hak-hak kepaniteraan (KI-PA 8)
j. Buku Jurnal Biaya Penyitaan (KI-PA 9)
k. Buku Keuangan Konsinyasi (KI-PA 10)
13) Buku Jurnal Keuangan Perkara digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara :
a. Untuk perkara tingkat pertama (gugatan dan permohonan) dimulai dengan penerimaan panjar dan ditutup pada tanggal perkara diputus
b. Untuk perkara banding, kasasi dan peninjauan kemabali dimulai dengan penerimaan panjar dan ditutup pada tanggal pemberitahuan putusan pada tingkat masing-masing
kepada para pihak
c. Permohonan eksekusi dimulai dengan penerimaan panjar dan ditutup pada tanggal selesai pelaksanaan eksekusi
14) Buku jurnal diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf.
15) Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dinyatakan oleh Ketua Pengadilan Agama pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
Agama.
16) Buku Induk Keuangan Perkara digunakan untuk mencatat seluruh kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecualai permohonan eksekusi), dan dicatat
menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Jurnal yang terkait, yang dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.
17) Buku Keuangan Biaya Eksekusi digunakan untuk mencatat seluruh kegiatan penerimaan dan pengeluaran eksekusi menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam
Buku Jurnal Eksekusi.
18) Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak-hak kepaniteraan dan dalam kolom ketarangan diisi dengan tanggal, jumlah
uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima
19) Buku keuangan Biaya Penyitaan digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran penyitaan
20) Buku Induk keuangan Perkara, Buku keuangan Biaya Eksekusi dan Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan diberi nomor halaman. Halaman pertama dan terakhir
dintadangani oleh Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf
21) Banyaknya halaman dan adanya tandatangan serta paraf tersebut diterangkan pada halaman awal dari masing-masing buku, dan keterangan tersebut ditandatangani oleh
Ketua Pengadilan Agama.
22) Penutupan Buku Induk keuangan Perkara dan Buku Keuangan Biaya Eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama
23) Pada setiap penutupan Buku Induk Keuangan tersebut harus dijelaskan sisa uang menurut buku kas, sisa uang dalam kas maupun yangdisimpan di Bank, serta perincian dari
uang tersebut
24) Apabila terdapat selisih anatara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersbut.
25) Ketua Pengadilan Agama sebelum menandatangani Buku Induk Keuangan Perkara, harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang
nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank, dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank
26) Ketua Pengadilan Agama setiap saat dapat memrintahkan Panitera untuk menutup Buku Induk Keuangan Perkara dan menliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran
uang perkara, sesuai dengan Buku Jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaaan uang menurut buku kas dan uang yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di Bank,
disertai bukti-buktinya.
27) Penutupan Buku Induk Keuangan Perkara atas dasar perintah Ketua pengadilan Agama tersebut dia atas hendaknya dilakukan secara mendadak sekurang-kurngnya 3 (tiga)
bulan sekali, dengan dibuatkab berita acara pemeriksaan.
28) Buku Jurnal dan buku Induk keuangan setiap tahun harus diganti dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Hal 330-332