Ketua

bingkaiDrs. H. HASPAN PULUNGAN, SH

Informasi Pengadilan

Perkara

Pengawasan & Informasi

Prosedure Standar

Transparansi Anggaran

Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Link Berita

PGT RssScroller - Copyright © 2010 by pagit.eu
Home Informasi Berperkara Prosedur Perdata Administrasi Biaya Perkara
Administrasi Biaya Perkara PDF Print E-mail
Written by admin pengailan agama padangsidempuan   
Thursday, 23 February 2012 09:19

 

1)      Pemegang Kas melaksanakan tugas-tugas administrasi biaya perkara.

2)      Biaya administrasi untuk perkara gugatan/permohonan dikeluarkan pada saat telah diterimanya panajar biaya perkara

3)      Hak-hak kepaniteraan yang berupa biaya pencatatan juga dikeluarkan setelah diterimanya panjar biaya perkara

4)      Biaya materai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus

5)      Pengeluaran uang hak-hak kepaniteraan yang lain dilakukan menurut ketentuan yang berlaku

6)      Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan adalah sebagai pendapatan negara

7)      Seminggu sekali Pemegang Kas menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan ke kas negara. Setiap penyerahan, besarnya

uang dicatat dalam kolom 19 KI-PA8 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.

8)      Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untu ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah,

penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal

9)      Ongkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata sesuai dengan jenis kegiatan tersebut

10)   Pemegang Kas mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari dalam jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar

pertama disimpan oleh Pemegang Kas dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan bulanan

11)   Panitera atau petugas yang ditunjuk dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama, mencatat dalam Buku Induk Keuangan Perkara yang bersangkutan.

12)   Buku Keuangan Perkara terdiri dari:

a.      Buku Jurnal Perkara Gugatan                                  (KI-PA 1/G)

b.      Buku Jurnal Perkara Permohonan                            (KI-PA 1/P)

c.      Buku Jurnal Permohonan Banding                            (KI-PA 2)

d.      Buku Jurnal Permohonan Kasasi                               (KI-PA 3)

e.      Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali            (KI-PA 4)

f.       Buku Jurnal Permohonan Eksekusi                           (KI-PA 5)

g.      Buku Induk Keuangan Perkara                                 (KI-PA 6)

h.      Buku Keuangan Biaya Eksekusi                                (KI-PA 7)

i.       Buku Penerimaan Uang Hak-hak kepaniteraan            (KI-PA 8)

j.       Buku Jurnal Biaya Penyitaan                                    (KI-PA 9)

k.      Buku Keuangan Konsinyasi                                      (KI-PA 10)

13)   Buku Jurnal Keuangan Perkara digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara :

a.       Untuk perkara tingkat pertama (gugatan dan permohonan) dimulai dengan penerimaan panjar dan ditutup pada tanggal perkara diputus

b.      Untuk perkara banding, kasasi dan peninjauan kemabali dimulai dengan penerimaan panjar dan ditutup pada tanggal pemberitahuan putusan pada tingkat masing-masing

kepada para pihak

c.       Permohonan eksekusi dimulai dengan penerimaan panjar dan ditutup pada tanggal selesai pelaksanaan eksekusi

14)   Buku jurnal diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf.

15)   Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dinyatakan oleh Ketua Pengadilan Agama pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan

Agama.

16)   Buku Induk Keuangan Perkara digunakan untuk mencatat seluruh kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecualai permohonan eksekusi), dan dicatat

menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Jurnal yang terkait, yang dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.

17)   Buku Keuangan Biaya Eksekusi digunakan untuk mencatat seluruh kegiatan penerimaan dan pengeluaran eksekusi menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam

Buku Jurnal Eksekusi.

18)   Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak-hak kepaniteraan dan dalam kolom ketarangan diisi dengan tanggal, jumlah

uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima

19)   Buku keuangan Biaya Penyitaan digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran penyitaan

20)   Buku Induk keuangan Perkara, Buku keuangan Biaya Eksekusi dan Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan diberi nomor halaman. Halaman pertama dan terakhir

dintadangani oleh Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf

21)   Banyaknya halaman dan adanya tandatangan serta paraf tersebut diterangkan pada halaman awal dari masing-masing buku, dan keterangan tersebut ditandatangani oleh

Ketua Pengadilan Agama.

22)   Penutupan Buku Induk keuangan Perkara dan Buku Keuangan Biaya Eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama

23)   Pada setiap penutupan Buku Induk Keuangan tersebut harus dijelaskan sisa uang menurut buku kas, sisa uang dalam kas maupun yangdisimpan di Bank, serta perincian dari

uang tersebut

24)   Apabila terdapat selisih anatara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersbut.

25)   Ketua Pengadilan Agama sebelum menandatangani Buku Induk Keuangan Perkara, harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang

nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank, dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank

26)   Ketua Pengadilan Agama setiap saat dapat memrintahkan Panitera untuk menutup Buku Induk Keuangan Perkara dan menliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran

uang perkara, sesuai dengan Buku Jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaaan uang menurut buku kas dan uang yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di Bank,

disertai bukti-buktinya.

27)   Penutupan Buku Induk Keuangan Perkara atas dasar perintah Ketua pengadilan Agama tersebut dia atas hendaknya dilakukan secara mendadak sekurang-kurngnya 3 (tiga)

bulan sekali, dengan dibuatkab berita  acara pemeriksaan.

28)   Buku Jurnal dan buku Induk keuangan setiap tahun harus diganti dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya

 

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Hal 330-332

Share/Save/Bookmark
 

Wakil Ketua

bingkaiDrs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH

Terjemahan

English Arabic French German Italian Portuguese Russian Spanish

Cbox

Jam Sekarang

Ulti Clocks content

Link Terkait

akses dir putusan icon1
as
badilag ico
badilum
badimiltun1
bawas
 buamari
 direktori
 eeesyariah
 hukumonline
 kumdil
 ky

Link PA Se-Sumut

PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan

PA. Panyabungan

PA. Kota Padangsidimpuan




Powered by IT PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN. Email:[email protected]