- Sita harta bersama dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang barang tersebut tidak dialihkan suami/istri.
- Bahwa sita terhadap harta bersama dapat juga diajukan oleh suami/istri walaupun tidak terjadi perceraian, bilamana istri/suami melkukan tindakan yang mengarah pada pegalihan harta bersama.
Sumber:
-Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah , Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 422.