Ketua
Drs. H. HASPAN PULUNGAN, SH
Perkara
Pengawasan & Informasi
Prosedure Standar
Transparansi Anggaran
Hakim
Pegawai
Link Berita
Hitung Biaya Sendiri |
Written by admin pengailan agama padangsidempuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Monday, 30 July 2012 06:39 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut peraturan perundang-undangan untuk perkara perdata tidak ada biaya tidak ada perkara. Maksudnya untuk mengajukan suatu perkara perdata harus membayar biaya terlebih dahulu, baru kemudian dicatat dalam buku register perkara, kecuali perkara prodeo (yang telah diberi izin untuk berperkara secara cuma-cuma/gratis). Sebelum pemeriksaaan terhadap perkara yang bersangkutan selesai (putus), biaya tersebut disebut panjar biaya perkara.
Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keputusan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang bersangkutan. Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah : 1. Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP (PP No. 53 Tahun 2008)
2. Biaya Administrasi/Proses ditetapkan sebesar Rp 50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius. (lihat lampiran Radius) 4. Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.
5. Biaya Sita (jika ada permintaan) = Berdasarkan Lokasi dan keamanan
6. Biaya Redaksi (PNBP) ditetapkan sebesar Rp 5.000,-
7. Biaya Meterai = Rp 6.000,- dikali kebutuhan meterai.
Penghitungan besarnya biaya panggilan untuk kedua pihak berperkara ketika perkara di daftar adalah:
4. Biaya meterai, untuk perkara cerai talak 2 lembar meterai sedangkan untuk cerai gugat 1 lembar meterai. Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan. Contoh Perhitungan : A. Cerai Talak ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :
B. Cerai Gugat ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :
Jika Anda tidak mencoba menghitung sendiri panjar biaya perkara yang akan anda bayar terhadap perkara yang anda ajukan, petugas kami di Meja I akan menghitung sesuai dengan cara penghitungan di atas. Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara
secara cuma-cuma alias gratis ( Prodeo )
Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan. Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa. PERHATIAN ! - Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI cabang Padangsidimpuan - Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir - Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Klik Gambar Untuk Ukuran Penuh
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Last Updated on Monday, 30 July 2012 07:01 |
Wakil Ketua
Drs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH
Cbox
Jam Sekarang
Link Terkait
Link PA Se-Sumut
PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan
PA. Panyabungan
PA. Kota Padangsidimpuan