Ketua

bingkaiDrs. H. HASPAN PULUNGAN, SH

Informasi Pengadilan

Perkara

Pengawasan & Informasi

Prosedure Standar

Transparansi Anggaran

Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Link Berita

PGT RssScroller - Copyright © 2010 by pagit.eu
Home Biaya Perkara Hitung Biaya Sendiri
Hitung Biaya Sendiri PDF Print E-mail
Written by admin pengailan agama padangsidempuan   
Monday, 30 July 2012 06:39

 

       Menurut peraturan perundang-undangan untuk perkara perdata tidak ada biaya tidak ada perkara. Maksudnya untuk mengajukan suatu perkara perdata harus membayar biaya terlebih dahulu, baru kemudian dicatat dalam buku register perkara, kecuali perkara prodeo (yang telah diberi izin untuk berperkara secara cuma-cuma/gratis). Sebelum pemeriksaaan terhadap perkara yang bersangkutan selesai (putus), biaya tersebut disebut panjar biaya perkara.

       Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keputusan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang bersangkutan.

      Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP (PP No. 53 Tahun 2008)

2. Biaya Administrasi/Proses ditetapkan sebesar Rp 50.000,-

3. Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius. (lihat lampiran Radius)

4. Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.

5. Biaya Sita (jika ada permintaan) = Berdasarkan Lokasi dan keamanan
6. Biaya Redaksi (PNBP) ditetapkan sebesar Rp 5.000,-

7. Biaya Meterai = Rp 6.000,- dikali kebutuhan meterai.

    Penghitungan besarnya biaya panggilan untuk kedua pihak berperkara ketika perkara di daftar adalah:


1. Untuk perkara cerai talak (yang diajukan suami) diperhitungkan 7 kali panggilan,    yaitu : 3 kali untuk Pemohon, dan 4 kali untuk Termohon.

2. Untuk cerai gugat (yang diajukan isteri), diperhitungkan 5 kali panggilan, yaitu : 2 kali untuk Penggugat, dan 3 kali untuk Tergugat.

3. Untuk biaya redaksi hanya untuk putusan asli yang dilampirkan dalam berkas perkara.

4. Biaya meterai, untuk perkara cerai talak 2 lembar meterai sedangkan untuk cerai gugat 1 lembar meterai.

     Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

Contoh Perhitungan :

A. Cerai Talak ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)
Rp   30.000,-
2. Biaya Administrasi
Rp   50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon (3 kali)
Rp 150.000,-
4. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon (4 kali
Rp 200.000,-
5. Biaya Redaksi
Rp     5.000,-
6. Biaya Meterai (2 bh)
Rp   12.000,-

 
Jumlah
Rp  417.000,-

 

B. Cerai Gugat ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)
Rp   30.000,-
2. Biaya Administrasi
Rp   50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon (2 kali)
Rp 100.000,-
4. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon (3 kali)
Rp 150.000,-
5. Biaya Redaksi
Rp     5.000,-
6. Biaya Meterai (1 bh)
Rp   6.000,-

 
Jumlah
Rp  341.000,-

Jika Anda tidak mencoba menghitung sendiri panjar biaya perkara yang akan anda bayar terhadap perkara yang anda ajukan, petugas kami di Meja I akan menghitung sesuai dengan cara penghitungan di atas.

Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara

secara cuma-cuma alias gratis ( Prodeo )

    Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

     Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa.

PERHATIAN !

- Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI cabang Padangsidimpuan

- Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir
  dengan memberikan tanda terima (kwitansi).

- Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh
  petugas yang berwenang (Kasir).

Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Klik Gambar Untuk Ukuran Penuh

final pamplet

 

 

Share/Save/Bookmark
Last Updated on Monday, 30 July 2012 07:01
 

Wakil Ketua

bingkaiDrs. AHMADI YAKIN SIREGAR, SH

Terjemahan

English Arabic French German Italian Portuguese Russian Spanish

Cbox

Jam Sekarang

Ulti Clocks content

Link Terkait

akses dir putusan icon1
as
badilag ico
badilum
badimiltun1
bawas
 buamari
 direktori
 eeesyariah
 hukumonline
 kumdil
 ky

Link PA Se-Sumut

PA. Medan
PA. Lubukpakam
PA. Stabat
PA. Binjai
PA. Kabanjahe
PA. Sidikalang
PA. Tanjungbalai
PA. Kisaran
PA. Rantauprapat
PA. Tebingtinggi
PA. Pematangsiantar
PA. Simalungun
PA. Balige
PA. Tarutung
PA. Gunungsitoli
PA. Sibolga
PA. Pandan
PA. Padangsidimpuan

PA. Panyabungan

PA. Kota Padangsidimpuan




Powered by IT PENGADILAN AGAMA PADANGSIDEMPUAN. Email:[email protected]