PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1. |
Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :
|
||
a. |
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
|
||
b. |
30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947).
|
||
2. |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
|
||
3. |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947).
|
||
4. |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947).
|
||
5. |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947).
|
||
6. |
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
|
||
7. |
Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
|
||
8. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
|
||
9. |
Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera :
|
||
a. |
Untuk perkara cerai talak :
|
||
1) |
Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
|
||
2) |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|
||
b. |
Untuk perkara cerai gugat :
|
||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. |
Berkasperkara banding dicatat dan diberi nomor register.
|
2. |
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
|
3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi.
|
4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
|
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
|
6. |
Majelsi Hakim Tinggi memutus perkara banding.
|
7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
|