PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN
PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : | ||
1. | Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). | |
2. | Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; | |
b. | Bila tempat kediamanTergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kdiaman Penggugat; | |
c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut, Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.); | |
3. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.). | |
4. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.). |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. | Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah. | ||
2. | Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan. | ||
3. | a. | Tahapan persidangan : | |
1) | Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak; | ||
2) | Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 tahun 2003); | ||
3) | Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.). | ||
b. | Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas gugatan tersebut sebagai berikut : | ||
1) | Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/mahkamah Syari'ah tersebut; | ||
2) | Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut; | ||
3) | Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. | ||
4. | Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg.). | ||
5. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tersebut. |