Merajut Kerjasama Internasional Dengan "The Hashemite Kingdom Of Jordan"

Yordania | badilag.net
Upaya
untuk mengantarkan peradilan agama menjadi bagian penting dari salah
satu akselerator terwujudnya badan peradilan nasional yang agung
sebagaimana terukir dalam visi Mahkamah Agung adalah salah satu amanah
yang senantiasa menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama MA RI.
Disela-sela kesibukan akhir tahun 2011, Ditjen
Badilag terus berupaya melakukan breaktrough dalam membangun jejaring
internasional co-operation dengan berbagai negara Timur Tengah yang di
pandang potensial untuk mendukung peningkatan performa peradilan dan
penguatan human resources di bidang teknis maupun non teknis.
Merajut Kerjasama Dengan Yordania
Setelah
sukses mengukuhkan kerjasama dengan Republik Sudan melalui
penandatanganan Memorandum of Understanding/ MoU dan Kerajaan Saudi
Arabia melalui fasilitas pelatihan substansi hukum bagi para hakim
Indonesia di Riyadh, Saudi Arabia, Kali ini Mahkamah Agung RI melalui
Ditjen Badilag memperluas basis kerjasama internasional dengan melakukan
kunjungan ke "The Hashemite Kingdom of Jordan" atau Kerajaan
Yordania.
Dipilihnya Yordania sebagai salah satu Negara yang
diharapkan dapat mendukung percepatan penguatan SDM peradilan Indonesia
mengingat potensi Negara ini di beberapa bidang khususnya Ekonomi
Syariah dan hukum-hukum keluarga yang lain. Tercatat beberapa tokoh
nasional bidang Ekonomi Syariah juga merupakan Alumni dari Negara ini
seperti Dr. Syafi'i Antonio dan beberapa figur lainnya.
Dibawah
pimpinan Hakim Agung RI, Drs H. Hamdan SH. MH dan didukung oleh enam
anggota delegasi yang terdiri dari Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs.
H. Farid Ismail, SH. MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen
Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, SH. MH, Wakil Ketua PTA Yogyakarta,
Drs. H. Mansur Nasir, SH. MH. Wakil Ketua PTA Makasar, Drs. H.
Bahrussyam, SH. MH, Kepala Bagian Umum Ditjen Badilah MA RI, Aref
Gunawan Syah, SH. MH dan Staf Khusus Direktur Jenderal Badilag MA RI,
Nasich Salam S, Lc. LLM berkunjung ke Dairatul Qadhiyyil Qudhoh Kerajaan
Yordania/ Mahkamah Agung Yordania, Amman, pada tanggal 20-24 Desember
2011.
Delegasi MA RI Diterima Ketua MA Yordania
Serangkaian
kegiatan selama kunjungan ini telah disiapkan oleh Tim MA RI hasil
kerjasama dengan Kedutaan Besar RI Amman dan Mahkamah Agung Yordania.
Tak pelak lagi, satu jam setelah mendarat di Queen Alia Internasional
Airport, Amman Delegasi langsung diterima oleh Ketua MA Kerajaan
Yordania, Prof. Dr. Ahmad Muhammed Hulail sekaligus Imam Besar "The
Hashemite Kingdom of Jordan" di ruang kerjanya. Turut hadir dalam
penyambutan itu para pimpinan MA Yordania dan Duta Besar RI untuk
Yordania, Dr. Zainul Bahar.
Sambutan yang begitu hangat dan
ketulusan penerimaan tamu sangat terasa dalam pertemuan tersebut. Ketua
MA Yordania berulang kali menyampaikan terimakasih atas kunjungan
Delegasi MA RI dan upaya untuk memperkuat kerjasama antar dua Negara.
Pihak MA Yordania berjanji akan memberikan berbagai fasilitas dan
dukungannya terhadap berbagai kepentingan yang dirasa perlu oleh pihak
MA RI.
Berbagai Kegiatan dan Diskusi Bersama
Dalam
berbagai rangkaian kegiatan dan diskusi yang telah di-arrange oleh
pihak Yordania, banyak pengetahuan tentang subtansi hukum dan sistem
peradilan di Negara ini menjadi topik utama pembicaraan. Disamping
itu, pihak Yordania juga banyak menanyakan tetang kemajuan dan berbagai
progress capaian MA RI dalam beberapa tahun terakhir.
Diantara
hal menarik yang paling banyak menjadi bahan diskusi adalah hal-hal yang
terkait dengan perkara ekonomi syariah. Yordania memberikan kompetensi
penyelesaian perkara ekonomi syariah kepada Mahkamah Nidhamiah yang
didukung dengan perangkat peraturan undang-undang baik materiil maupun
formil yang sudah selaras dengan ketentuan hukum syariah.
Peraturan
yang berkaitan dengan substansi hukum materiil ekonomi syariah ini
termuat secara rinci dalam Undang-Undang Perdata Yordania yang secara
keseluruhan menjadi pedoman dan pegangan para hakim dalam menyelesaikan
sengketa niaga syariah dalam berbagai model traksaksi yang ada.
Penyelesaian sengketa di bidang ini harus diselesaikan dengan cara dan
ketentuan yang berlaku dalam aturan syariah.

Selain diskusi di bidang ekonomi
syariah, Delegasi mendapat kesempatan untuk banyak menggali berbagai
terobosan hukum yang dikembangkan di Yordania khususnya di bidang
keluarga. Materi seperti ahli waris pengganti, pengasuhan anak angkat,
waris, waqaf, mekanisme penyelesaian perkara volounter dan pengelolaan
harta anak yatim, anak di bawah umur serta anak yang tidak cakap menjadi
tema dan bahasan menarik dalam setiap kesempatan diskusi.
Ekonomi Syariah, Pengelolaan Harta Anak Yatim dan Pengadilan Dokumentasi
Paling
tidak ada tiga hal menarik yang dapat digali dari Yordania untuk
menjadi pemikiran dan perbandingan bagi system peradilan di Indonesia.
Tiga hal tersebut adalah:
1. Ekonomi Syariah
Dalam
kunjungannya ke Internasional Islamic Arabic Bank yang merupakan Bank
Islam terbesar di Yordania dan salah satu anak perusahaan Arabic Bank
yang tersebar di lebih dari 60 negara, Banyak informasi dapat digali
khususnya komitmen sector perbankan syariah Yordania untuk menselaraskan
seluruh produknya dengan aturan syariah.
General Manager of
International Islamic Arabic Bank,……………dalam presentasinya di hadapan
delegasi MA RI di Main Meeting Room menegaskan bahwa keseluruhan produk
perbankan yang direleasenya seperti Murabaha, Mudharaba, Musyaroka,
Ijara Muntahia Bittamlik, Istisna' dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
syariah. Sebelum dipublish ke publik produk-produk ini telah dibahas
terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas Syariah bank yang anggotanya
diantaranya terdiri dari mantan Mufti Yordania dan sejumlah pakar-pakar
syariah di bidangnya.
Dilain pihak, Anggota Dewan Pengawas
Syariah Internal, Syeikh Dr. ……mengatakan bahwa seluruh sengketa ekonomi
syariah yang terjadi akan diselesaikan di Mahkamah Nidhomiah dengan
merujuk kepada ketentuan Qonun Madani atau Undang-Undang Perdata yang
substansinya diambil dari ketentuan syariah.
Dalam pengamatan
Delegasi, konsistensi Perbankan Syariah Yordania terhadap ketentuan
Syariah tampak disela-sela klausula form kontrak antara bank dan
customer dimana riba, ghoror dan berbagai dhowabit yang lainnya sangat
rigid diperhatikan.
2. Lembaga Pengelolaan Harta Yatim
Hal
baru yang diperoleh dari Yordania di samping Ekonomi Syariah adalah
adanya Lembaga Pengelolaan Harta Anak Yatim yang dikelola oleh Negara.
Pengadilan Agama dalam persidangannya terhadap permohonan itsbat ahli
waris atau hal hal lain terkait dengan ahli waris yang tergolong anak
yatim, anak di bawah usia 18 tahun dan anak yang tidak cakap akan
langsung mengalihkan pengelolaan harta warisnya ke Lembaga dimaksud
meskipun yang bersangkutan memiliki wali yang telah ditunjuk oleh
keluarganya.
Buah dari profesionalisme dan sentralisasi
pengelolaan harta anak yatim oleh lembaga khusus ini telah dirasakan
manfaatnya dimana pertahunnya Lembaga ini mampu meraup keuntungan dari
hasil kerja investasinya antara 20-50% dari modal yang di putarnya.
Total besaran investasi Lembaga Pengelola Harta Anak Yatim pada tahun
2011 kurang lebih mencapai 200 juta US Dolar.
Seluruh kegiatan
investasi harta ini disesuaikan dengan prinsip ekonomi syariah di bawah
supervisi Dewan Pengawas Syariah Lembaga yang diketuai oleh Qodhiyyul
Qudhoh/ Ketua Mahkamah Agung dan beranggotakan beberapa pakar hukum
syariah.
Secara organisatoris, Lembaga ini tidak berafiliasi ke
pengadilan, akan tetapi kerja-kerja lembaga ini sangat berkaitan dengan
pengadailan mengingat seluruh harta benda yang diterima oleh Lembaga ini
diperoleh dari penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki hak otomatis
untuk menetapkan harta-harta yang akan dikelola oleh Lembaga ini
walaupun tidak melalui pengajuan permohonan.
3. Pengadilan Dokumentasi
Keunikan
yang lain pada system peradilan Yordania adalah adanya Pengadilan
Dokumentasi atau yang dikenal dengan istilah Mahkamah Tautsiq.
Pengadilan ini berwenang untuk membuat penetapan terhadap
perkara-perkara voluteir atau non kontentius. Khusus untuk penetapan
kesepakatan cerai, sebelum membuat penetapan, hakim wajib untuk
mendamaikan kedua belah pihak secara maksimal sebelum dikeluarkan
penetapan perceraian.
Ide pembentukan Pengadilan ini adalah dalam
rangka menciptakan pengadilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.
Dengan didukung sistim administrasi berbasis teknologi informasi,
pelayanan yang diberikan ke publik hanya membutuhkan hitungan jam atau
bahkan menit.
Persidangan yang dilakukan oleh hakim tunggal ini
tetap menjaga berbagai ketentuan formal yang telah ditentukan dengan
jumlah perkara yang diterima setiap tahunnya mencapai lebih dari puluhan
ribu perkara. Peluang Kerjasama antara MA RI dan MA Yordania
Dalam
pembicaraan akhir dengan Ketua Mahkamah Agung Yordania, ditegaskan
bahwa saat ini MA Yordania memiliki Ma'had 'Ali Lil Qudhoh atau High
Institute For Judges yang secara berkesinambungan mengadakan berbagai
pelatihan di bidang teknis maupun non teknis untuk para hakim termasuk
dari luar negeri.
Peluang kerjasama dengan Yordania sangat
terbuka dan secara khusus, dimungkinkan bagi para hakim Indonesia untuk
mengambil bagian dalam pelatihan-pelatihan yang di selenggarakan pihak
MA Yordania. "Kami sangat senang apa bila para hakim Indonesia berkenan
untuk ikut dalam program-program pelatihan yang kami selenggarakan,
apapun yang menjadi keinginan Indonesia selama kami masih bisa lakukan
kami akan upayakan" demikian Prof Ahmad mengakhiri pembicaraannya.
Secara
terpisah, di Dubai International Airport, Sekretaris Ditjen Badilag MA
RI, Drs. H. Farid Ismail SH. MH dalam bincang-bincangnya dengan anggota
delegasi, di sela-sela transit dalam perjalanan menuju Jakarta
menegaskan bahwa peluang ini harus di sambut dan diimbangi dengan
peningkatan kemampuan SDM peradilan di bidang Bahasa Asing khususnya
bahasa Arab sehingga akan dapat memaksimalkan berbagai peluang kerjasama
internasional yang mulai terbangun. NS
|